Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang diberikan bank perkreditan rakyat jauh lebih sempit.
BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR ini juga dikaitkan dengan misi pendirian Bank Perkreditan Rakyat itu sendiri.
Dalam praktiknya, kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Larangan ini meliputi :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti kliring
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan perasuransian
Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan-kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah sama dengan kegiatan bank umum. Yang membedakan kegiatan bank asing dan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
• Perdagangan internasional
• Barang industri dan produksi
• Penanaman modal asing/ campuran
• Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
c. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan bank asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia sebagai berikut :
• Jasa tranfer
• Jasa kliring
• Jasa inkaso
• Jasa jual beli valuta asing
• Jasa bank card (kartu kredit)
• Jasa bank draft
• Jasa safe deposit box
• Jasa pembukaan dan pembayaran Letter of Credit
• Jasa bank garansi
• Jasa bank notes
• Jasa jual beli travellers cheque
• Jasa-jasa bank umum lainnya
Demikianlah penjelasan mengenai kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank campuran dan bank asing. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar