Dari banyak pengertian dan definisi negara, kita bisa mengidentifikasikan apa saja unsur-unsur negara. Pada prinsipnya, negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri atas mayarakat dan manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi. Dari definisi negara sederhana di atas, kita bisa melihat bahwa komponen-komponen dasar negara atau unsur-unsur negara tersebut antara lain adalah adanya penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, adanya suatu pemeritahan, dan adanya kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai unsur-unsur negara yang disebutkan di atas.
Penduduk yang menetap
Tanpa adanya penduduk yang menetap di suatu daerah tertentu, maka sebuah negara tidak bisa disebut sebagai negara karena kehilangan unsur-unsur negara itu. Lamanya penduduk menetap ditetapkan oleh undang-undang sehingga bisa disebut sebagai penduduk negara atau warga negara. Setiap negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara yang menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Ada penduduk asli, yaitu warga negara asli dan ada juga warga negara asing.
Wilayah tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk dari suatu negara bisa tinggal dan menetap. Tanpa adanya wilayah, bagaimana mungking penduduk bisa hidup sehingga wilayah menjadi unsur-unsur negara yang wajib dipenuhi. Wilayah suatu negara bisa berupa lautan, daratan, dan udara. Tidak semua negara mempunyai lautan, daratan dan udara. Ada negara yang hanya memliliki daratan dan udara saja, sedangkan wilayah lautannya tidak ada.
Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah adalah lembaga negara atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Setiap komunitas tentu saja mempunyai lembaga pengatur bagi komunitasnya sendiri. Pemerintahan suatu negara harus berdaulat ke dalam dan keluar. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang, dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Dengan demikian, pemerintah yang tidak berdaulat artinya tidak memenuhi unsur-unsur negara.
Pengakuan dari negara lain
Suatu negara akan mendapatkan pengakuan dari negara lain bila negara tersebut telah mampun berhubungan dengan negara-negara lainnya. Hubungan dengan negara lain baru dapat dimungkinkan jika suatu negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ini disebut pengakuan deklaratif.
Demikanlah penejelasan mengenai unsur-unsur negara. Penduduk, wilayah, pemerinatah dan pengakuan dari negara lain adalah unsur-unsur mutlak pembentuk negara. Antara satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
0 komentar:
Posting Komentar