Dalam kehidupan
sehari-hari, kita tentu sering mendengar istilah hak cipta, hak paten dan hak
merek. Ketiga jenis hak tersebut berkaitan dengan penemuan atau kepemilikian
sesuatu yang tidak boleh diganggu gugat dan diklaim oleh pihak lain. Berikut ini
adalah penjelasan mengenai pengertian hak cipta, hak paten dan hak merek.
Hak cipta (copy right)
Hak cipta
adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak
cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak
cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun
sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun
sejak diumumkan. Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin
menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari
penciptanya.
Hak Paten
Hak paten
adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan
dari keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin
menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi)
dari penemunya. Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi
software komputer.
Hak Merek
Hak merek
adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk
membedakannya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan
sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selain hak merek,
hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten,
Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
Adanya hak
cipta, hak paten dan hak merek ditujukan agar negara melindungi pihak-pihak
yang berhasil membuat terobosan dalam berbagai bidang. Di era moderen, banyak
orang yang berusaha mengambil alih hak milik orang lain atas property intelektual
yang telah dikerjakan denga susah payah.
Demikianlah
penjelasan mengenai pengertian hak cipta, hak merek dan hak paten. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar