Salah
satu syarat tambahan sehingga sebuah
negara yang baru merdeka disebut sebagai negara adalah adanya pengakuan secara
de facto maupun de jure. Pengakuan de facto dan pengakuan de jure udalah unsur-unsur
tambahan pembentuk negara. unsur-unsur utama pembentuk negara adalah adanya
rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Apa pengertian dan perbedaan
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure, berikut ini adalah
penjelasannya .
Pengakuan
de facto adalah pengakuan yang diberikan negara lain kepada suatu negara yang
baru merdeka berdasarkan kenyataan dan fakta bahwa negara yang baru merdeka itu
telah memenuhi unsur-unsur negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang
diberikan kepada suatu negara secara resmi telah memenuhi syarat-syarat menurut
hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, maka negara-negara
yang baru merdeka resmi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat
internasional.
Secara de
facto, Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Akan tetapi, secara de
jure Indonesia baru betul-betul merdeka dan memenuhi syarat menurut hukum
internasional pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan kemerdekaan Indonesiasecara de jure sehari setelah kemerdekaan karena pada tanggal 18 Agustus 1945
Indonesia akhirnya memiliki konstitusi, melakukan pemilihan presiden dan wakilpresiden, serta terbentuknya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang
peranannya sama seperti DPR ada saat ini. Sejarah mencatat bahwa, negara
Belanda baru mengakui Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 27 Desember
1949.
Pengakuan
dari negara lain adalah unsur deklaratif berdirinya suatu negara. pengakuan
dari negara lain merupakan unsur tambahan terbentuknya suatu negara, akan
tetapi sangat penting karena menentukan arah pergaulan suatu negara di kancah
internasional.
Pada
awalnya, negara-negara yang baru merdeka hanya mendapatkan pengakuan secara de
facto karea telah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan
secara de facto baru diberikan jika telah mampu memenuhi hak dan kewajibannya
sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka bisa kita lihat bahwa pengakuan secara de facto
berarti pengakuan yang didasarkan atas fakta. Sedangkan pengakuan secara de
jure berarti pengakuan secara resmi menurut hukum.
0 komentar:
Posting Komentar