Teori trias
politica Montesquieu membagi kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian,
yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan
negara tersebut adalah upaya untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan
dalam penyelenggaraan negara. Teori tersebut menyebarkan pengaruh yang sangat
luas, sehingga hingga saat ini negara-negara di dunia umumnya memiliki
lembaga-lembaga tersendiri yang menjadi pelaksana kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Berikut penjelasan mengenai pengertian dan fungsi
serta lembaga pelaksanan kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.
Pengertian kekuasan legislatif, fungsi dan lembaga pelaksana kekuasaan legislative
Kekuasaan legislatif
secara umum diartikan sebagai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Berdasarkan
kekuasaan itu, maka lembaga legislatif memiliki pengaruh yang sangat besar
dalam penyelenggaraan negara. Jika lembaga legislatif tidak mampu melaksanakan
tugas untuk menyusun peraturan perundang-undangan dengan baik, maka hukum dalam
suatu negara tidak akan berkembang dan bukan tidak mungkin terjadi kekosongan
hukum.
Fungsi lembaga
legislatif di Indonesia selain untuk membuat undang-undang yaitu mengesahkan
anggaran dan melakukan pengawasan. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang
oleh DPR RI dan DPD. Untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka pelaksana
kekuasaan legislatif adalah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengertian kekuasan Eksekutif, fungsi dan lembaga pelaksana kekuasaan eksekutif
Berdasarkan
definisi umum, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan suatu lembaga negara untuk
melaksanakan dan menjalankan undang-undang. Lembaga pelaksana kekuasaan
eksekutif di Indonesia adalah Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, presiden
memiliki tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Fungsi kekuasaan
eksekutif dalam penyelenggaraan negara sangat besar karena tanggung jawab
presiden meliputi seluruh wilayah suatu negara. hal ini ditegaskan dalam Pasal
4 UUD 1945. Dalam prakteknya, lembaga pelaksana kekuasaan eksekutif juga
memiliki fungsi legislative dalam hal menyusun peraturan perundang-undangan. Ada
beberapa produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga
pelaksana kekuasaan eksekutif, yaitu perpu dan perpres.
Pengertian kekuasan yudikatif, fungsi dan lembaga pelaksana kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif
diartikan sebagai kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Kekuasaan
yudikatif memiliki fungsi sebagai pelaksana dan penegak hukum dan keadilan. Di dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan
di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar