Di dalam
literature pendidikan kita, terdapat perbedaan antara penduduk dan bukanpenduduk maupun antara warga negara dan bukan warga negara. warga negara dalah
salah satu syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Tanpa adanya warga negara,
maka mustahil suatu negara bisa terbentuk. Untuk menjadi warga negara, maka
setiap orang harus memenuhi syarat menjadi warga negara. berikut penjelasannya.
Pengertian warga negara
Ada banyak
pengertian warga negara yang dikemukakan oleh para ahli. Akan tetapi, jika kita
merujuk pada Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.
Dengan
demikian, siapapun bisa menjadi warga negara Indonesia. Seseorang yang telah
menjadi warga negara berarti ia tunduk pada segara aturan terkait kependudukan
di negara tersebut. Untuk menjadi warga negara, maka bisa dilihat dari
keturunan maupun dari pilihan orang tersebut.
Misalnya
saja, saya adalah warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Indonesia,
sehingga dengan demikian, saya menjadi warga negara Indonesia. Selain itu, ada
Christian Gonzalez (Pesepakbola Indonesia), yang meskipun ia adalah orang
keturunan Uruguay yang lahir di Uruguay, akan tetapi ia memilih menjadi warga
negara Indonesia melalui proses naturalisasi atau disahkan di undang-undang
sebagai warga negara Indonesia. Ada pula Stefano Lilypalli, pesepakbola
Indonesia yang lahir di Belanda tetapi memiliki keturunan Indonesia yang
akhirnya memilih Indonesia sebagai negaranya dan menjadi warga negara
Indonesia.
Warga
negara tidak harus mendiami suatu negara. contohnya adalah mahasiswa-mahasiswa
yang kuliah di luar negeri. Meskipun mereka berada di negara lain, mereka
tetaplah warga negara Indonesia.
Dengan
menjadi warga negara, maka seseorang telah menjadi anggota dari suatu komunitas
yang sangat besar yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Contoh warga negara
Di dalam
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang-orang
bangsa Indonesia asli adalah penduduk asli negara Indonesia yang sejak dahulu
mendiami wilayah Indonesia dan membentuk suku-suku. Orang-orang bangsa
Indonesia asli tersebar dari Sabang sampai Merauke. Contoh suku-suku asli
Indonesia adalah suku Batak, Jawa, Bugis, Makassar, Minang, Madura, Buton,
Dayak, Tengger, Bali, Sasak, Asmat, Dani, Dayak, dan lain-lain sebagainya.
Warga
negara keturunan yang disahkan menjadi warga negara Indonesia terdiri dari
beragam etnis atau bangsa, misalnya Arab, Tionghoa, India, Eropa, Amerika
Latin, dan lain-lain sebagainya.
Pada
intinya, warga negara Indonesia asli dan warga negara keturunan adalah warga
negara Indonesia yang sama-sama wajib berjuang
bahu membahu demi mewujudkan cita-cita luhur dan tujuan bangsa Indonesia
dalam ikatan Bhineka Tunggal Ika.
0 komentar:
Posting Komentar