Perseroan Terbatas
atau biasa disingkat PT adalah salah satu jenis badan usaha. Perbedaan pokok
antara PT dengan badan usaha lainnya adalah adanya modal yang terdiri dari
saham-saham. Saham merupakan salah satu
ciri-ciri perseroan terbatas. Setiap orang yang menanamkan modalnya pada
perusahaan akan memiliki saham yang disesuaikan dengan besarnya modal yang
diberikan. Pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas, tanggung jawab
pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki. Anda tentunya pernah mendengar nama-nama seperti PT BRI, PT ANTAM, PT Waskita, PT Telkom dan lain sebagainya. PT-PT tersebut adalah contoh badan usaha berbentuk Perseroan terbatas. Berikut ini
penjelasan mengenai ciri-ciri perseroan terbatas atau PT.
Modalnya terdiri atas saham-saham
Maju tidaknya
suatu perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
tergantung pada besarnya modal. Modal biasa didapatkan dari investor yang
percaya pada kinerja perusahaan di masa mendatang. Ketika suatu perusahaan
memiliki kinerja yang baik, maka akan ada banyak orang yang berminat untuk
menanamkan uangnya pada perusahaan itu. Imbalannya adalah orang tersebut
menjadi pemegang saham. Jika nantinya perusahaan memperoleh keuntungan, maka ia
akan mendapatkan dividen.
Bertujuan mencari keuntungan
Berbeda dengan
lembaga-lembaga negara yang didirikan untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas bagi masyarakat, ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) yaitu didirikan untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented). Pendiri perusahaan sejak
awal sadar bahwa layanan barang maupun jasa yang mereka berikan bertujuan untuk
menghasilkan laba atau keuntungan.
Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS
Di dalam
perusahaan berbentuk PT, dikenal istilah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di dalam
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, disebutkan
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut
RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas
yang ditentukan dalam undang-undang
ini dan/atau anggaran dasar. RUPS menjadi alat control bagi
pemegang saham untuk memperoleh keterangan dari direksi maupun dewan komisaris
terkait hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perseroan. RUPS terdiri dari
RUPS tahunan yang diselenggarakan setiap tahun dan RUPS lainnya yang
diselenggarakan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
Pemilik saham berhak memperoleh dividen
Oleh karena
Perseroan Terbatas bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, maka tentunya
keuntungan itu tidak akan menjadi milik direksi atau pimpinan perusahaan saja
atau segelintir orang saja. Keuntungan perusahaan perseroan terbatas disebut
dengan dividen. Dividen ini nantinya akan dibagi-bagi kepada setiap pemegang
saham berdasarkan porsinya atau modal yang mereka tanamkan ke dalam perusahaan.
Itulah mengapa, saat ini, mulai banyak orang yang meilirik investasi saham
untuk mencari tambahan penghasilan.
Pemimpin perusahaan adalah direksi
Salah satu ciri-ciri perusahaan adalah adanya direksi. Di dalam
undang-undang perseroan telah disebutkan bahwa direksi adalah organ perusahaan
yang diberi wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan
guna kepentingan perseroan tersebut. Direksi memiliki hak untuk mewakili
perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tidak memperoleh fasilias dari negara
Perseroan terbatas
tidak memperoleh fasilitas dari negara. semua fasilitas harus dibangun sendiri
dengan mengandalkan sumber dana dari investor atau pemberi modal. Perseroan terbatas
dituntut untuk bisa mandiri agar bisa selalu bertahan dari persaingan.
Karyawan perusahaan berstatus pegawai swasta
Setiap
orang yang bekerja untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas berstatus
sebagai pegawai swasta, bukan pegawai negeri. Oleh karena itu, hak-hak
kepegawaian karyawan tergantung pada kebijakan perusahaan, tentunya tetap
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
ciri-ciri perusahaan perseroan terbatas atau PT di atas, maka kita bisa melihat
bahwa pada dasarnya perusahaan memiliki fungsi komersial dan ekonomi. Semakin banyak
perusahaan, maka roda perekonomian suatu negara akan semakin berputar. Para pemilik saham dalam perseroan
terbatas memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkannya. Jika suatu
saat nanti perusahaan mengalami kegagalan, maka ia perlu siap untuk menyadari
fakta bahwa modal yang disertakannya ikut hilang bersamaan dengan tumbangnya
perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar