Di dalam
setiap negara yang menganut paham demokrasi, pemilihan umum dilaksanakan dalam
kurun waktu tertentu untuk memilih pimpinan negara serta menyalurkan hak
politik rakyatnya. Di dalam negara demokrasi yang memberikan kedaulatan kepada
rakyat, pemilihan umum menjadi pesta demokrasi bagi rakyatnya. Di Indonesia
pemilu atau pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Berikut ini
penjelasan mengenai tujuan pemilihan umum (pemilu) di indonesia.
Mewujudkan kedaulatan rakyat
Seperti kita ketahui, Indonesia
adalah negara demokrasi di mana kedaulatan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Salah satu tujuan pemilu di Indonesia adalah untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat tersebut. Rakyat bebas untuk memilih siapa yang akan menjadi
pemimpinnya dan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen.
Memberikan hak asasi politik rakyat
Tujuan pelasakaan pemilihan
umum atau pemilu di Indonesia adalah
untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dipilih maupun memilih. Hal
ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 D menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kemudian pada Pasal
28 E menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul dan
memberikan pendapat. Berdasarkan UUD 1945, maka pelaksanaan pemilu adalah wujud
pelaksanaan pemberian hak asasi dan hak politik warga negara.
Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
BAB VII B UUD 1945 mengatur
tentang pemilihan umum. Berdasarkan Pasal
22 E ayat 2, maka kita dapat mengetahui bahwa pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan
umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, rakyat
memiliki kesempatan untuk memilih sendiri wakilnya di parlemen dan pemimpin
negara.
Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional)
Indonesia bukanlah negara yang
monarki. Oleh karena itu, pemerintahan di Indonesia tidak bisa dipegang oleh
orang yang sama secara terus menerus. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan adanya pemilu, maka
pergantian personil pemerintahan bisa berlangsung secara damai, aman dan
tertib. Di negara-negara yang menganut paham monarki, tidak dikenal istilah
pemilu. Dampaknya adalah rakyat melakukam pemberontakan untuk melakukan
pergantian pimpinan. Oleh karena itu, dapat kita katakana bahwa tujuan
pemilihan umum dilaksanakan adalah untuk melakukan pergantian pimpinan secara
damai.
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Berdasarkan penjelasan-penjelasan
di atas, kita mengetahui bahwa pelaksanaan pemilu memiliki dampak yang sangat
luas. Bukan sekedar pergantian pemimpin dan wakil rakyat semata. Pemilu juga
bertujuan untuk memastikan rencana pembangunan nasional yang berkesinambungan
bisa berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, tujuan
pemilihan umum haruslah kita kawal bersama-sama agar bangsa Indonesia bisa
mencapai tujuan yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945. Kita harus
bersama-sama menerima hasil pemilihan umum dengan lapang dada, tetapi disisi
lain, kita juga perlu mengawasi pemerintahan yang resmi dipilih oleh rakyat
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar